SMKN 1 Singosari

Rise.Up KIM

Arti Nama dan Logo Rise.Up KIM

Arti Nama

Rise.Up KIM berasal dari kata Rise dan Up yang berarti "Terus Berkembang",

yakni Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bertekad untuk terus mengembangkan seluruh potensi lokal yang ada pada masyarakat, khususnya di daerah Kabupaten Malang.

Arti Logo

Gambar bintang melambangkan suatu tujuan, yakni tujuan bersama yang muncul dari seluruh elemen masyarakat dan harus diwujudkan.

Gambar buku melambangkan ilmu, yakni ilmu yang berperan sebagai jembatan penghubung untuk mewujudkan suatu tujuan.

Gambar obor melambangkan semangat yang berkobar, yakni semangat yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat khususnya para generasi-generasi muda di setiap daerah dalam tindakan mewujudkan tujuan yang ada.

Gambar segilima melambangkan jumlah sila yang ada pada Pancasila,melambangkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila berperan sebagai batas / filter bangsa Indonesia dari pengaruh external yang bersifat destruktif.

Gambar anak tangga melambangkan langkah-langkah alternatif yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, yakni

1. Menghimpun

2. Mengajak maju

3. Merubah pola fikir

4. Mengajar berkarya

5. Melakukan praktik. dan

Warna merah dan putih yang melambangkan kita bekerja mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Senin, 31 Agustus 2015

Alasan Satpol PP Tak BeraniTertibkan Reklame Bodong


Alasan Satpol PP Tak BeraniTertibkan Reklame Bodong
Minggu, 30 Agustus 2015 21:49


SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz

salah satu papan reklame diduga bodong yang ada di jalan Agus Salim kota Batu yang lama tidak terurus yang seharusnya menjadi target penertiban Satpol PP Batu, Minggu (30/8/2015).

SURYAMALANG.COM, BATU - Belum adanya aturan sanksi tegas terhadap reklame bodong membuat Satpol PP Kota Batu ragu melakukan penertiban.

Pasalnya, jika Satpol PP nekat melakukan penertiban dipastikan akan selalu kalah dalam persidangan setelah majelis hakim akan membebaskan tersangka pemilik reklame karena tidak ada dasar hukum kuat.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, sanksi terhadap pelanggar Reklame di Kota Batu sebatas sanksi administrasi. Dan tidak ada sanksi denda atau sanksi pidana terhadap para pemilik reklame yang melanggar.

Padahal, keberadaan reklame yang masuk kategori bodong di Kota Wisata cukup banyak dan keberadaanya sangat mengkhawatirkan.

"Silahkan dilihat sendiri, di sejumlah sudut kota banyak reklame yang tidak jelas siapa pemiliknya. Kami sendiri tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada aturan mendasari langkah penertiban," kata Robiq Yunianto, Minggu (30/8/2015).

Dijelaskan Robiq, selama ini sesuai aturan dalam pemberian sanksi administrasi pada reklame ditentukan oleh tim terpadu. Dimana tim terpadu yang beranggotakan instansi terkait di Pemkot Surabaya akan menggelar persidangan untuk mengeluarkan keputusan sanksi kepada pemilik reklame bodong yang telah melanggar aturan.

Hanya saja, sampai kini tim terpadu yang diatur dalam Perwali itu tidak pernah ada kegiatan dan sidang penentuan melanggar atau tidak pemilik reklame. Dengan demikian Satpol PP sebagai instansi penegak Perda juga belum pernah menerima surat bantuan penertiban (Bantib) dari tim terpadu sesuai aturan.

"Makanya, bila ditanya kapan Satpol PP melakukan penertiban reklame bodong, maka kamipun tidak akan dapat menjawabnya. Dan kondisi itu akan terus berlanjut sampai ada aturan tegas soal Reklame di kotaBatu," tandas Robiq.

Terlebih, tambah Robiq, melihat status Kota Batu sebagai Kota Wisata maka tentunya persoalan Reklame tanpa memiliki izin atau izin mati tersebut harus bisa dibersihkan. Dengan demikian estetika Kota WisataBatu yang banyak didatangi wisatawan akan dapat terjada dengan baik dan keindahan bisa diwujudkan.

"Bila mengingat semangat Kota Wisata Batu rasanya memang ingin menghabiskan reklame bodong itu, tapi aturan yang membuat kami tidak segera bisa menertibkan," tutur Robiq

0 komentar:

Posting Komentar