Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Entah apa yang ada di benak Mujiman Adi Saputra. Meskipun sudah dua kali dikurung dalam penjara oleh polisi, tidak membuat warga Desa Jatiguwi RT 13 RW 03 Kecamatan Sumberpucung itu jera. Kini pria berusia 42 tahun itu harus kembali mendekam di penjara usai terlibat beberapa aksi pencurian dan perampokan di Kabupaten Malang. Tersangka Mujiman yang tertangkap di rumahnya sempat mencoba melawan. Namun petugas yang membawa senjata api terpaksa menembak kaki kanannya setelah ia berusaha melarikan diri.
Waktu dimintai keterangan tersangka mengaku bahwa perampokan dilakukan oleh lima orang lebih. Aksinya terbilang sadis karena tidak akan ragu-ragu untuk melukai korbannya. Mujiman menerangkan jika ia beraksi bersama temannya Wiwit dan Muhammad. Target mereka adalah sepeda motor. Selain mudah untuk dijual, satu unit sepeda motor biasanya laku dengan harga minimal Rp 500 ribu. “Saya melakukan ini karena butuh uang. Apalagi saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, ” terangnya.
AKP Wahyu Hidayat selaku Kasatreskrim Polres Malang menyebutkan jika sasaran tersangka adalah sepeda motor. Tersangka ini juga sudah terlibat dalam dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama di Kecamatan Turen dan kedua di Gondanglegi. Tersangka beraksi malam hari di tempat yang sepi dengan cara mendempet korban wanita yang berkendara sendiri. “Saat memepet korbannya itu, mereka melakukan pengancaman. Bahkan kawanan tersebut tidak segan untuk menendang sepeda motor korban, ” ungkapnya.
Ketika korban sudah terjatuh, kawanan perampok ini mengancam dengan menodongkan senjata tajam. Begitu kewalahan menghadapinya, kendaraan korban langsung dibawa lari. Sementara itu, untuk kasus pencurian, tersangka melakukannya di kampungnya sendiri yakni Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen dan Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung. AKP Wahyu mengatakan, “Sama halnya dengan perampokan, saat pencurian tersebut sasarannya adalah sepeda motor”. Perlu diketahui, tersangka Mujiman tertangkap usai mendapat informasi dari Wiwit yang tertangkap lebih dulu.
0 komentar:
Posting Komentar