SMKN 1 Singosari

Rise.Up KIM

Arti Nama dan Logo Rise.Up KIM

Arti Nama

Rise.Up KIM berasal dari kata Rise dan Up yang berarti "Terus Berkembang",

yakni Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bertekad untuk terus mengembangkan seluruh potensi lokal yang ada pada masyarakat, khususnya di daerah Kabupaten Malang.

Arti Logo

Gambar bintang melambangkan suatu tujuan, yakni tujuan bersama yang muncul dari seluruh elemen masyarakat dan harus diwujudkan.

Gambar buku melambangkan ilmu, yakni ilmu yang berperan sebagai jembatan penghubung untuk mewujudkan suatu tujuan.

Gambar obor melambangkan semangat yang berkobar, yakni semangat yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat khususnya para generasi-generasi muda di setiap daerah dalam tindakan mewujudkan tujuan yang ada.

Gambar segilima melambangkan jumlah sila yang ada pada Pancasila,melambangkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila berperan sebagai batas / filter bangsa Indonesia dari pengaruh external yang bersifat destruktif.

Gambar anak tangga melambangkan langkah-langkah alternatif yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan bersama, yakni

1. Menghimpun

2. Mengajak maju

3. Merubah pola fikir

4. Mengajar berkarya

5. Melakukan praktik. dan

Warna merah dan putih yang melambangkan kita bekerja mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2015

Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Bisa Dicoret

Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Bisa Dicoret, Karena ini

Minggu, 23 Agustus 2015 20:40

Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Bisa Dicoret, Karena ini
SURYAMALANG.COM/achmad amru muiz
Dewanti Rumpoko 
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Surat Panwaslih Kabupaten Malang yang menyoroti perbedaan identitas calon Bupati dan Wakil Bupati Malang ditindaklanjuti oleh KPU, Sabtu (22/8/2015) sore.
Dalam surat itu yang dipersoalkan identitas Dewanti Rumpoko, calon Bupati dari PDIP dimana dalam ijazahnya tertulis Dewanti Ruparin Diah. Sedang di KTP dan surat rekomendasi parpol dituliskan Dewanti Rumpoko. Sedang Sanusi, calon Wakil Bupati Malang dari gabungan parpol disebutkan sesuai KTP dan ijazahnya Sanusi, namun disurat rekom menjadi HM Sanusi.
"Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Malang cukup dibuat surat pernyataan dari Pak Sanusi dan Bu Dewanti Rumpuko di atas meterai, bahwa nama yang tertera di Ijazah dan di KTP serta berkas pendaftaran sebagai calon Bupati dn Wakil Bupati Malang bahwa itu memang benar yang bersangkutan.
"Surat itu harus diketahui kades atau lurah setempat dan camat," ungkap George da Silva dari Panwaslih Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (23/8/2015).
Surat itu harus diserahkan ke KPU pada Senin (24/8/2015) sebelum penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Malang oleh KPU.
Sedang Totok Haryono, komisioner KPU menyatakan tidak akan mempersoalkan perbedaan identitas tersebut.
"Kita hanya minta surat keterangan agar sesuai KTP, surat rekomendasi parpol," ungkap Totok. Surat dari Panwasli untuk KPU bernomor 137/PANWASLIH/KAB/MLG/VIII/2015 ditandatangani Ketua Panwaslih Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi.


Menurut George, jika KPU hanya menyertakan surat keterangan dari RT, lurah atau desa, pihaknya akan menolak. Sebab bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2006 atas perubahan UU nomor 24 tahun 2013 pasal 52 ayat (1) tentang administrasi kependudukan dan pasal 52 ayat (1).
Dimana pencatatan perubahan nama dilaksanakan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Sehingga solusinya atas saran Bawaslu Provinsi Jatim, Dewanti Rumpoko dan Sanusi diminta surat pernyataan yang diketahui lurah/kades dan camat setempat atas nama itu.
"Jika sampai Senin sebelum penetapan tidak ada, kita anggap tidak memenuhi syarat," kata George.
Sehingga pihaknya bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk mencoret atau membatalkan dua orang tersebut yang namanya tidak sesuai di ijazah atau KTP.

0 komentar:

Posting Komentar